Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG SIDEMPUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PA.Psp Ahdiati Islamiyah Binti Arbin Aryadi Siregar Azwar Ardhi Bin Sunaryo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PA.Psp
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahdiati Islamiyah Binti Arbin Aryadi Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doli Iskandar Lubis, S.HAhdiati Islamiyah Binti Arbin Aryadi Siregar
Tergugat
NoNama
1Azwar Ardhi Bin Sunaryo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OUCE PRAMA YUDAHA HASIBUAN,S.H dan Awaluddin HarahapAzwar Ardhi Bin Sunaryo
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

 

  1. Menetapkan harta dibawah ini sebagai Harta Bersama Penggugat dan Tergugat :
    1. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya bangunan Rumah permanen dengan Surat Ganti Rugi tanah pada tahun 2016 Atas Nama Azwar Ardhi dan kemudian dibangun 1 (satu) unit Rumah Permanen diatasnya pada bulan September 2017. Bahwa tanah dan bangunan rumah permanen tersebut benar adanya dan sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa  Sosopan Nomor: S-11/001/18/KD/2046/I/2024 Tertanggal 08 Januari 2024, Tanah bangunan rumah permanen tersebut terletak di dugabe desa sosopan kecamatan padang bolak kabupaten padang lawas utara provinsi Sumatera Utara dengan ukuran Panjang 23 M x Lebar 16 M dan bangunan berupa Rumah seluas 218,42 M2  dengan batas-batas :
    2. Sebelah  Barat berbatasan dengan tanah Dedi Ismanto;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Ikhsan Harahap;
    4. Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Mgr. Huala Harahap;
    5. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Gg. Dahlia.

Bahwa surat asli dari objek diatas saat ini berada di tangan Tergugat dan objek diatas saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;

  1. Sebidang tanah pertapakan dengan Surat Ganti Rugi yang diketahui kepala desa Hambiri, tanah tersebut diserahkan oleh Gojali Harahap Umur pada saat jual beli 48 Tahun, pekerjaan PNS, saat itu beralamat di Desa Hambiri Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara kepada Azwar Ardhi (Tergugat) pada tanggal 12 Februari Tahun 2020 dengan ganti Rugi senilai -+ Rp.40.000.000-,. yang terletak di Huta Dugabe desa Hambiri, kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Ukuran Panjang 18 M x Lebar 14,5 M atau dengan perkiraan Luas 261 M2 dengan Batas-batas sebagai berikut :
  2. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parhutaan Dugabe;
  3. sebelah Timur berbatasan dengan tanah Isnaini Siregar/Gg. Jattan Padang Bolak;
  4. Sebelah Utara Berbatasan dengan Dengan Tanah Malkan Harahap;
  5. sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Gojali Harahap.

Bahwa surat asli dari objek diatas saat ini berada di tangan Tergugat dan objek diatas saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;

  1. Sebidang Tanah berupa Kebun Sawit Dengan Surat Ganti Rugi, tanah tersebut diserahkan oleh Ervina Batubara dan Norawaty Batubara kepada Azwar Ardhi dengan surat ganti Rugi pada Tahun 2021 dengan perkiraan harga saat ini senilai -+ Rp.180.000.000-, dan tamnah tersebut benar adanya sesuai dengan surat keterangan Kepala Desa Hapesong Lama Nomor: 03/2022/SUKET/I/2024 tanggal 04 Januari 2024, tanah kebun sawit tersebut seluas -+6.480M2 dengan ukuran panjang sebelah timur 153M, barat 171M dan Lebar sebelah utara 48M, Sebelah selatan 32 M yang terletak di lingkungan desa Hapesong Lama kecamatan batangtoru dengan batas batas sebagai beriku:
  2. Sebelah timur berbatasan dengan kebun saidi;
  3. sebelah barat berbatasan dengan kebun suratmin dan supriadi;
  4. sebelah utara berbatasan dengan kebun Edi Purnomo;
  5. sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Sunaryo.

Bahwa surat asli dari objek diatas saat ini berada di tangan Tergugat dan objek diatas saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;

  1. 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota, Type Innova G, warna hitam MET, bahan bakar solar, roda 4, tahun pembuatan 2004, Nomor Mesin 2KD9283677, Nomor Polisi BK 1849 GO, dibeli pada tahun 2019 dengan perkiraan harga saat ini -+ Rp.250.000.000-, bahwa Surat-surat asli harta bergerak diatas yaitu BPKB dan STNK saat ini berada ditangan Tergugat dan Harta tersebut berada dalam penguasaan Tergugat;
  2. 1 (satu) Untit Sepeda Motor Merek Honda Beat, bahan bakar Bensin, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka MH1JFR114R355406 warna Putih Merah, Nomor Polisi BB 4761 JG atas Nama Azwar Ardhi, dibeli pada tahun 2016 dengan harga -+ Rp.23.000.000-, bahwa Surat-surat asli harta bergerak diatas yaitu BPKB saat ini berada ditangan Tergugat dan Harta tersebut berada dalam penguasaan Tergugat.
  3. Peralatan dan Perabotan Rumah Tangga :
    1. 2 (dua) Unit Tv LED, 1 (satu) Unit Merk Polytron 32 Inchi warna hitam dibeli pada bulan Februari tahun 2014 seharga -+ Rp.1.700.000-, dan 1 (satu) Unit Panasonic 55 Inchi warna Hitam dibeli pada Bulan Maret tahun 2019 Seharga Rp.7.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    2. 1 (satu) Unit Kulkas Merk LG Series door in door 3 pintu warna abu-abu dibeli pada Bulan Maret Tahun 2019 Seharga Rp.9.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    3. 3 (tiga) unit AC(Pendingin Ruangan) Merk SHARP dibeli pada bulan November Tahun 2015 dengan harga @Rp.2.500.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    4. 1 (satu) unit Mesin Cuci Merk LG 2 TABUNG (7,5KG) dibeli pada bulan Februari Tahun 2014 dengan harga -+ Rp.2.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    5. 1 (satu) Unit Lemari  pakaian kayu tempahan 6 pintu warna Coklat dibeli pada bulan Desember Tahun 2017 dengan Harga -+ Rp.12.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    6. 1 (satu) unit Lemari pakaian kayu 3 pintu warna coklat dibeli pada bulan Januari Tahun 2014 dengan Harga -+ Rp.2.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    7. 1 (satu) unit Lemari Tv Kayu ukuran Panjang 3M X 0,5 m warna Coklat dibeli pada bulan Desember 2017 dengann harga -+ Rp.1.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    8. 1 (satu) unit Lemari Piring Kaca/stainless warna putih motif ikan dibeli pada bulan Januari Tahun 2014 dengan Harga -+ Rp.1.200.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    9. 1 (satu) unit meja kayu 2 pintu permukaan keramik warna putih dibeli pada bulan Februari 2014 dengan harga -+ Rp.700.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    10. 1 (satu) unit dispenser Merk Sanken warna putih dibeli Pada bulan Maret Tahun 2019 dengan harga -+ Rp.2.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    11. 2 (dua) unit Tempat Tidur Kayu ukuran 180cm x 200cm warna Coklat, 1 Unit dibeli pada Bulan Januari Tahun 2014 dengan harga -+ Rp1.200.000-, dan 1 Unit dibeli Pada bulan April Tahun 2015 dengan harga -+ Rp.800.000-, berada dalam penguasaan tergugat;
    12. 2 (dua) unit Spring Bed merk Helux, 1 Unit warna Putih dibeli Pada bulan Januari Tahun 2014 dengan harga -+ Rp.4.000.000-, dan warna Cokla Ukuran 180cm X 200cm dibeli pada bulan Desember Tahun 2017 dengan harga -+ Rp.4.000.000-, berada dalam penguasaan tergugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membawa dan menunjukkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan seluruh dokumen/surat asli seluruh objek sengketa yang berada ditangan Tergugat;

 

  1. Menyatakan penggugat berhak atas ½(Setengah) bagian dari total keseluruhan Harta Bersama dan ½ (Setengah) yang lainnya untuk Tergugat;

 

  1. Menetapkan ½ (Setengah) bagian dari total keseluruhan Harta Bersama untuk Penggugat dan ½ (Setengah) yang lainnya untuk Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bagiannyaPenggugat lengkap dengan Suratnya;

 

  1. Menyatakatan sah dan berharga sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan atas Objek sengketa;
  2. Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan Rumah permanen sebagaimana posita 3. Sub.3.1 yang saat ini dikuasai dan ditempati Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000-,(Dua Juta Rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Terggugat dalam memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksankan;

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan Lebih Dulu (Uitvoir Baar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Verzet,banding,kasasi dan upaya hukum lainnya;

 

  1. Membebankan Biaya Perkara Menurut Hukum kepada penggugat dan Tergugat.

 

 

S U B S I D A I R

 

Apabila Ketua Pengadilan AgamaPadangsidimpuan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak