Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG SIDEMPUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PA.Psp Nuraisyah Mariana Pohan binti Marhan Pohan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PA.Psp
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuraisyah Mariana Pohan binti Marhan Pohan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan WALI Pemohon (Abang kandung) Adhol.

3.   Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Wali Hakim dalam pernikahan Pemohon (Nuraisyah Mariana Pohan binti Marhan Pohan) dengan calon suami Pemohon (Torang Ritonga bin Sorip Ritonga);

4.   Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan dan per-undang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak