Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG SIDEMPUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PA.Psp Hotma Rukmana alias Hotima Rukmana Pasaribu binti Marnangan Pasaribu Dedy Saputra Koto bin Yose Rizak Koto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PA.Psp
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotma Rukmana alias Hotima Rukmana Pasaribu binti Marnangan Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Triska Betti Siregar, SH dan Abdul Azis Nasution, S.HHotma Rukmana alias Hotima Rukmana Pasaribu binti Marnangan Pasaribu
Tergugat
NoNama
1Dedy Saputra Koto bin Yose Rizak Koto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tohiruddin Siregar, S.H.I .,M.H dan Wiratto Praya Simanungkalit, S.H.IDedy Saputra Koto bin Yose Rizak Koto
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama:

 

(Tanah dan bangunan rumah tinggal merupakan harta bersama dan Sebagian untuk Pembagunan Rumah adalah Harta Pribadi dari Penggugat), Tanah dibeli pada Tahun 2017 Dan kemudian Rumah dibangun pada tahun 2019. Jika ditaksir maka taksiran harga jual Tanah dan Bangunannya ± Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

 

  1.    Menyatakan Bahwa Untuk membangun rumah Tersebut sebagian adalah Harta Pribadi Penggugat berbentuk Emas  dengan total 38 Ame Emas Murni, Emas tersebut diperoleh oleh Penggugat dari uang Pemberian Orang tua Penggugat sebagai Hadiah dan Bagian si Penggugat atas Pembagian hasil penjualan Tanah dan Kebun dari orang tua Penggugat yang merupakan Harta Pribadi dari Penggugat yang keseluruhannya dijual dan dipakai sementara untuk membangun Rumah Tersebut, yang mana Emas tersebut akan diganti Oleh Tergugat dan Penggugat dikemudian hari setelah Rumah Tersebut Selesai dibangun, untuk itu Penggugat meminta untuk dikembalikan Harta Pribadi Penggugat berupa Emas total 38 Ame tersebut, dimana Emas 38 Ame tersebut bukan merupakan Harta Bersama tetapi merupakan Harta Pribadi Penggugat, selanjutnya pengembaliannya dibebankan kepada Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat;

 

  1.    Menyatakan Bahwa Pada Tahun 2019, ketika Penggugat dengan Tergugat membangun Rumah tersebut, Penggugat dengan Tergugat kekurangan biaya sehingga Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk meminjam uang (berutang) kepada Ibu Kandung Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Hingga hari ini utang tersebut belum dikembalikan oleh Penggugat dengan Tergugat kepada Ibu Kandung Penggugat, untuk itu Penggugat meminta agar utang tersebut menjadi utang bersama Penggugat dengan Tergugat selanjutnya dibebankan kepada Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat;

 

  1.    Menyatakan Bahwa Pada Tahun 2021 Tergugat memiliki utang Pribadi, Tergugat terlilit utang yang mengakibatkan Tergugat tidak berani keluar rumah sehingga Tergugat kembali meminjam uang (berutang) kepada Ibu Kandung Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan Janji akan Segera dikembalikan namun Hingga hari ini utang tersebut belum dikembalikan oleh Tergugat kepada ibu Kandung Penggugat, untuk itu Penggugat meminta agar Utang Pribadi Tergugat tersebut menjadi utang Pribadi Tergugat selanjutnya dibebankan kepada Harta Bersama bagian Tergugat

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi harta bersama dan membayar hutang bersama tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut. Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat. Dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu sisanya masing-masing ½ (setengah) bagian;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta bersama yang penguasaannya berada pada Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak