Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG SIDEMPUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PA.Psp Reskika binti Karman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PA.Psp
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Reskika binti Karman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan WALI Pemohon (ayah kandung) Adhol.

3.   Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangbolak, Kabupaten  Padang Lawas Utara sebagai Wali Hakim dalam pernikahan Pemohon (Reskika binti Karman) dengan calon suami Pemohon (Malik Hasibuan bin Pardamean Hasibuan);

4.   Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan dan per-undang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak